INSTANSI PEMERINTAH YANG MELAKUKAN AUDIT TERHADAP INSTANSINYA SENDIRI (Audit Teknologi Sistem Informasi #)
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau biasa sering disingkat BPKP merupakan sebuah lembaga pemerintahan di indonesia yang Non-Kementerian yang melakukan atau melaksanakan tugas pemerintahan di dalam bidang pengawasan keuangan dan pembangunan Audit, Evaluasi, Konsultasi, Asistensi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada.
Hasil Pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk bahan pertimbangan untuk ditetapkannya kebijakan - kebijakan dalam melaksanakan atau menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga di perlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan performa kinerja instansi yang di pimpin nya.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional. Dalam melakukan tugas tersebut, BPKP menyelenggarakan dua fungsi yaitu fungsi pengarahan dan pengkoordinasian pengawasan intern dan fungsi pengawasan intern.
Fungsi pertama meliputi :
- Fungsi perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kegiatan lainnya berdasarkan penugasan dari Presiden.
- Fungsi pengkoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional bersama - sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya.
Fungsi kedua dari BPKP berupa pengawasan intern yang terdiri dari:
- Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban akuntabilitas penerimaan negara atau daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara atau daerah serta pembangunan nasional atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara atau daerah dan atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara atau daerah.
- Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aser negara atau daerah.
- Pemberian konsultasi terkait dengan manajemen resiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi atau badan usaha atau badan lainnya dan program atau kebijakan pemerintah yang strategis.
- Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus - kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara atau daerah, audit perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, pemberian keterangan ahli dan upaya pencegahan korupsi.
- Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat.
- Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan badan lainnya.
Kesimpulan
Instansi pemerintah seperti diatas ini yaitu instansi BPKP yang mengurus tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah melaksanakan audit terhadap instansi nya sendiri dengan cara mengaudit satu per satu dalam segala bidang teknis yang ada di dalam instansi tersebut sehingga menciptakan instansi yang aman dari segala jenis korupsi atau KKN. dan berharap ke depan nya instansi BPKP ini akan selalu mengaudit satu per satu bidang teknis instansi nya agar aman dan terhindar dari pada korupsi pada oknum - oknum tertentu.
Dengan melakukan audit tersebut, tentunya akan membuat instansi BPKP khususnya akan melakukan pengevaluasian yang tentunya dapat mengembangkan instansi tersebut menjadi lebih maju lagi.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengawasan_Keuangan_dan_Pembangunan
http://www.bpkp.go.id/konten/11/kegiatan.bpkp









0 komentar:
Posting Komentar